Namun, bagi individu yang telah kecanduan judi online, saat ini banyak tersedia layanan konseling dan rehabilitasi yang dapat membantu mereka keluar dari jeratan perjudian. Layanan ini umumnya disediakan oleh lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan psikolog. Perkembangan teknologi membuka akses yang begitu mudah terhadap berbagai informasi, termasuk judi online. Kemudahan akses ini, di sisi lain justru menimbulkan kekhawatiran akan maraknya judi online yang bisa berakibat fatal bagi individu, keluarga, dan masyarakat.
Situs tersebut adalah jenama situs lama yang beroperasi beberapa tahun terakhir meski pernah beperkara hukum. Salah satu contohnya tertulis dalam berkas putusan nomor 711/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt terhadap terdakwa Yonnaldo Sipahelut. Berdasarkan pasal perjudian dalam UU 1/2023, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.
Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online, Polri Sita Rp 103,27 Miliar
- Tim Kompas menemui Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Samian, tetapi juga tidak membuahkan hasil.
- Untuk itu, pemerintah membentuk satgas pemberantasan judi online untuk memutus peredarannya di Indonesia dari hulu ke hilir.
- Pemblokiran situs judi oleh pemerintah belum efektif.
- Mereka sulit lepas dari jeratan candu judi daring.
- Online Course Platform belajar hukum terbaik secara online dan fleksibel dengan materi dan pengajar yang berkualitas, serta kemudahan waktu belajar.
JAKARTA, KOMPAS —Meski pemerintah mengklaim memblokir banyak konten/situs judi daring, nyatanya situs-situs judi tertentu tetap bisa diakses. Sebagian merupakan jenama situs judi ”senior” yang kerap disebutkan dalam berbagai berkas putusan pengadilan terkait kasus judi daring. Temuan Kompas, sejumlah nama situs dapat dengan mudah diakses.
Penyebab Orang Masih Suka Main Judi Online Meski Sering Kalah
Ibunya juga meminjamkan uang Rp 17 juta untuk menutup utang pinjol Oni. Namun, pinjaman ini ibarat menggarami lautan saja jika dihadapkan dengan utangnya yang sudah tersebar di banyak pinjol. Namun, konsep hampir menang justru mampu menjadi pemicu lebih besar bagi penjudi untuk terus mencoba, dengan harapan tak lagi kalah di kesempatan berikutnya. Strategi “nyaris menang” tersebut juga dinilai lebih menggairahkan meskipun lebih membuat pemainnya merasa frustasi.
Mereka, menurut Ade Ary, sebenarnya berwenang untuk memblokir laman judi online yang beroperasi di Indonesia. Dari perkenalan anggota baru, pesan gambar, pesan video, pesan suara, stiker bergerak, hingga yang lebih serius, curhat tentang dampak judi daring. Lantaran pinjaman dari ibunya belum cukup, Ia pun harus menjual barang pribadi. Hasilnya sebagian besar untuk bayar utang pinjol dan disisakan sedikit untuk diputar lagi di situs judi. Siapa tahu, setelah hancur lebur begini, bandar mau berbaik hati dan bisa membuatnya sedikit bisa ”bernapas”. Penjelasan lain mengenai judi online dapat Anda simak dalam artikel Hukumnya Mengiklankan Website yang Mengarahkan ke Perjudian.
Menurut Nezar, selain menyiapkan personel, Kementerian Kominfo juga mengoperasikan mesin untuk memantau lalu lintas konten negatif, termasuk judi online. Jika mesin tersebut menangkap kata kunci terkait judi online, akan otomatis memblokirnya. Jika ditotal selama bermain hampir dua tahun, nilai kerugian Andang dari judi online mencapai Rp 800 juta. Saat ini, dirinya masih memiliki utang abangda88 Rp 180 juta. Istrinya punya usaha kuliner, pelan-pelan mencicilnya.
Damar mengaku belum separah para pejudi daring lain. Meski demikian, Damar mengaku belum sepenuhnya berhenti. Dia masih sesekali membuka situs judi online Senju333. Agar tidak terlena, dia berusaha menahan godaan dengan tidak mengisi saldo rekening atau dompet digital.
Kendati demikian, ada saja taktik para bandar judi online untuk menjerat korban. Misalnya dengan menyebar iklan digital, menggaet influencer untuk promosi, hingga menyebar broadcast via aplikasi pesan singkat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, menyatakan 10 orang tersebut menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman judi online.